Bandar Lampung (ISN)- Setelah dua tahun selalu mengalami keterlambatan gaji, puluhan pekerja PT Pelita Adhidaya Servindo (PT PAS) yang bertugas di rest area KM 20 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akhirnya bisa bernapas lega. Gaji mereka yang sempat tidak terbayarkan seluruhnya kini telah dibayarkan secara penuh oleh pihak PT Pas, menyusul tekanan dari para pekerja yang sempat menyatakan ancaman mogok kerja.
Sebelumnya, keluhan soal keterlambatan pembayaran gaji telah berulang kali disampaikan oleh para pekerja kepada manajemen PT PAS, namun tak pernah mendapat respons yang memuaskan. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, gaji tepat waktu hanya terjadi dua kali saja. Kondisi ini diperparah dengan pemotongan iuran Jamsostek setiap bulan yang ternyata tidak tercatat dalam saldo JMO para karyawan.
Merasa hak mereka diabaikan, para pekerja akhirnya melayangkan ultimatum bahwa mereka akan melakukan aksi mogok jika sisa gaji tidak dibayarkan hingga malam hari atau 1*24 jam sejak surat pernyataan tersebut dikeluarkan, Senin (16/6/2025). Ancaman tersebut pun memicu atensi dari pihak pengelola jalan tol.
Merespons situasi yang memanas, Manager Public Affair PT Hakaaston, Muhammad Alkautsar, segera turun tangan. “Setelah menerima informasi mengenai rencana mogok kerja, saya langsung menemui mereka untuk berdialog. Apa yang mereka sampaikan kami dengarkan dan kami tindak lanjuti. Meski soal gaji bukan menjadi kewenangan kami secara langsung, namun sebagai operator jalan tol dari PT Bakauheni – Terbanggi Besar Tol Road (BTB), kami tetap bertanggung jawab memastikan seluruh operasional berjalan baik demi pelayanan maksimal kepada pengguna jalan,” ujar Alkautsar.
Langkah cepat Alkautsar menuai hasil. Ia langsung bersurat secara resmi kepada manajemen PT PAS, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pembayaran gaji pun dilakukan secara penuh kepada seluruh pekerja.
“Kami dari tim rest area KM 20 mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Muhammad Alkautsar dari PT HKA dan Bapak Fatan,” ungkap mereka melalui sebuah video
“Bantuan mereka sangat berarti bagi kami dan keluarga kami,” ucap perwakilan karyawan dalam pernyataan resmi mereka.
Alkautsar, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis tersebut menegaskan bahwa hak pekerja adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan atau untuk di diskusikan, karena sudah baku kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, dan itu wajib untuk dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Mereka telah menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja. Maka dari itu, hak mereka juga harus dipenuhi. Undang-undang Ketenagakerjaan sudah jelas melindungi posisi mereka.” Tegasnya
Dengan tercapainya penyelesaian ini, para pekerja berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan gaji dan komunikasi antara manajemen serta karyawan dapat diperbaiki mengingat selama ini banyaknya sumbatan komunikasi yang dilakukan secara baik.
” jangan lagi kami di bingungkan kemana kami harus mengadu , harusnya yang bertanggung jawab penuh dan tempat kami mengeluh ya kepada PT. Pas itu sendiri , jangan sebaliknya “ ungkap salah satu karyawan